PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan dalam pendokumentasian, pemeliharaan dan pengendalian sistem manajemen mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
