PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SUMBER DAYA...
Pasal 19
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan Sanksi Administratif secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal Penyelenggara Pelatihan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf i.
