PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 2
(1) LPSE merupakan unit kerja non struktural yang secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Data dan Informasi. (2) LPSE dipimpin oleh Kepala.
