PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 14
BAB 4 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN LPSE
(1) LPSE menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan SPSE. (2) LPSE dapat meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan : a. Permasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh LPSE; b. Permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
