PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-115 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 39
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) Pembantu Direktur, Ketua dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (3) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Devisi dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
