PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-115 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh: a. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
Unit Bahasa;
Unit Laboratorium dan Workshop;
Unit Simulator;
Unit Kapal Latih; dan
Unit Teknologi Informatika. b. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan bagi :
Unit Kesehatan;
Unit Asrama;
Unit Psikologi; dan
Unit Olah Raga dan Seni.
