Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi pengembangan usaha, pemasaran dan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala dan anggota Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pengembangan usaha, pemasaran dan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Divisi Pengembangan Usaha berkoordinasi dengan: a. Pembantu Direktur I, untuk urusan pengembangan usaha, pemasaran dan kerjasama akademik; b. Pembantu Direktur II untuk kehumasan non
akademik; dan c. Pembantu Direktur III, untuk urusan pengembangan usaha, pemasaran dan kerjasama non akademik. (5) Ketentuan mengenai Divisi Pengembangan Usaha dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.
