PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-115 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan ketatausahaan; d. penyiapan pelaksanaan urusan hukum, pengembangan usaha dan kerja sama; e. pelaksanaan hubungan masyarakat; f. penyiapan penataan organisasi; g. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
