PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-115 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program pendidikan; b. pengelolaan administrasi akademik; c. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; d. penyiapan penyusunan bahan ajar; e. pengelolaan administrasi ketarunaan; f. penyiapan pengelolaan kesejahteraan taruna; g. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna; dan h. pengelolaan urusan alumni.
