PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-115 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan: a. Pembantu Direktur I dalam hal akademik; dan b. Pembantu Direktur III dalam hal ketarunaan dan alumni.
