PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-114 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan
Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
