PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-114 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN
Pasal 28
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Politeknik Pelayaran Banten menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Banten. (2) Proses bisnis di lingkungan Politeknik Pelayaran Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
