Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksaaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
