Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) huruf n mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi. (3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan
fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan Koordinator pelaksanaan fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
