PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-113 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pelayaran. (4) Ketentuan mengenai Program Studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
