PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-113 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi; d. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan; e. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol; f. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran; g. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset; h. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
