PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-111 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh: a. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama bagi:
- Unit Asrama;
- Unit Kesehatan; dan 3) Unit Pengembangan Usaha. b. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Bahasa;
- Unit Teknik Informatika;
- Unit Laboratorium;
- Unit Pelatihan; dan 6) Unit Sertifikasi.
