Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Malahayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan Anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Unit Penunjang
dilaksanakan sesuai statuta Politeknik Pelayaran Malahayati.
