PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-110 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Politeknik Pelayaran Surabaya terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan dan Umum; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; k. Pusat Pembangunan Karakter; l. Divisi Pengembangan Usaha m. Unit Penunjang; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Susunan organisasi Politeknik Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
