PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-110 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Politeknik Pelayaran Surabaya juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang selanjutnya disebut diklat transportasi. (2) Ketentuan mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Pelayaran Surabaya.
