PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-110 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota (3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
