PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PENYEDIA BARANGJASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015 MENTERI PERHUBUNGAN
IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
