PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
(1) Trase jalur kereta api yang sudah ditetapkan dan belum dibangun dapat dilakukan perubahan karena adanya: a. perubahan rencana induk perkeretaapian; b. perubahan RTRW; c. bencana alam. (2) Usulan perubahan penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
