PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
Keterpaduan inter dan antar moda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d harus memperhatikan keberadaan moda transportasi kereta api dan moda transportasi lainnya.
