PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN PENETAPAN TRASE JALUR KERETA API
Penetapan trase jalur kereta api bertujuan untuk mewujudkan: a. keharmonisan antara jaringan jalur kereta api dan perencanaan tata ruang wilayah sesuai tatarannya; b. keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang untuk jaringan jalur kereta api dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembangunan jalur kereta api; c. keterpaduan jaringan jalur kereta api sebagai satu kesatuan sistem jaringan transportasi nasional, sehingga mempermudah dan memperlancar pelayanan angkutan orang dan/atau barang; d. efisiensi penyelenggaraan perkeretaapian.
