PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-109 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SORONG
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
