PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-109 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SORONG
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan structural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Sorong berdasarkan PM 31 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
