PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-109 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SORONG
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Politeknik Pelayaran Sorong terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; k. Pusat Pembangunan Karakter; l. Unit Penunjang; dan m. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Susunan Organisasi Politeknik Pelayaran Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
