PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-109 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SORONG
Pasal 29
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Direktur Politeknik Pelayaran Sorong menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sorong. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
