Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sorong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sorong
