PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-108 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan nonakademik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pengawas Internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
