PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-108 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 36
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) Wakil Direktur, Ketua, dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (3) Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
