PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-108 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 28
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. (2) Proses bisnis di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
