PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-108 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh: (1) Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama bagi: a. Unit Asrama; dan b. Unit Kesehatan; (2) Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
bagi: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Bahasa; c. Unit Teknik Informatika; d. Unit Laboratorium; e. Unit Pelatihan; dan f. Unit Sertifikasi.
