Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota (3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan unit penunjang. (5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
