PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-108 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis (RENSTRA); d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi, e. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan; f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset; g. pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan; h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan protokol; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan j. pelaksanaan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.
