Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP
(1) Penagihan TAC dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) KPA menerbitkan Surat pemberitahuan Pembayaran kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan sebagai pelaksana penyelenggara prasarana milik negara untuk melakukan perhitungan sendiri dan melakukan koordinasi dengan badan usaha penyelenggara sarana lainnya atas penggunaan TAC dengan mencantumkan periode pembayaran. (3) Bendahara Penerima menerbitkan SPP kepada Badan Usaha Penyelenggara Prasarana. (4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana contoh dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk: a. Wajib Bayar; b. Direktur jenderal; c. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan d. Kepala Balai; dan e. Bendahara Penerima. (5) Hasil perhitungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilaporkan kepada KPA.
