PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 22
BAB 4 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari penggunaan prasarana perkeretaapian berupa tanah negara untuk jalur kereta api Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dikenakan untuk setiap permohonan penggunaan tanah negara yang digunakan untuk jalur kereta api oleh Badan Usaha.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha atau penyelenggara prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
