Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Penerbangan Palembang yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh pejabat pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Palembang.
Bagian Keempat Satuan Pemeriksaan Intern
