PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-102 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik Penerbangan Palembang harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, analisis beban kerja, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
