PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-102 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 36
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan kepala bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Wakil Direktur, Ketua dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (3) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
