PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-102 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, dan organisasi; e. Pelaksanaan urusan tata laksana, dan ketatausahaan; f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset; g. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol; h. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
