PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-102 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, umum dan kerja sama. (2) Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
