PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-102 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik; b. perencanaan dan pengembangan program akademik; c. pengelolaan data dan evaluasi akademik.
d. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna e. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna; f. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna; g. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan h. pengelolaan administrasi alumni.
