PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-101 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Penerbangan Jayapura menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Penerbangan Jayapura.
