PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2016 tentang TARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT DALAM RANGKA...
Pasal 2
(1) Tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan tarif dasar dan pemberian keringanan (diskon).
