Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Kewajiban pelayanan publik diselenggarakan oleh pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. (2) Dana untuk keperluan kewajiban pelayanan publik dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan yang digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagai penyelenggara kewajiban pelayanan publik. (3) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut : a. berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan; b. berdasarkan lintas pelayanan/relasi/trayek/ atau nama kereta api yang ditetapkan oleh Menteri; c. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri; d. menjaga keselamatan dan keamanan penumpang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
