PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN...
Pasal 20
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan terhadap pelaksanaan penyelenggara kewajiban pelayanan publik. (2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan penyimpangan terhadap pelaksanaan penyelenggara kewajiban pelayanan publik, Direktur Jenderal memberikan teguran dan sanksi. (3) Direktur Jenderal melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan.
