PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI
(1) Obyek Gratifikasi yang disertakan dalam laporan Gratifikasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (6), diterima sebagai titipan pada UPG. (2) Penitipan obyek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan tanda terima. (3) Jangka waktu penitipan obyek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan penetapan status dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
