PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN GRATIFIKASI
(1) Dalam hal obyek Gratifikasi dalam bentuk makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, obyek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi. (2) Dalam hal obyek Gratifikasi dalam bentuk makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pelapor, obyek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. (3) Penyaluran obyek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didokumentasikan dalam bentuk rekaman foto/video sebagai bukti penyalurannya.
